Pages

Friday, August 31, 2012

Wanita Keluar Rumah

Tentang Qs. Al-Ahzab : 33 ; 'Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.' 
Menurut ayat Allah tersebut memang maksud ketentuan syari'atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.Namun nasehat Al-Qur'an tersebut bukan mengartikan bahwa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan berarti bermaksud merendahkan kehormatanwanita apalagi mengikis personaliti sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justru sebaliknya Al-Qur'an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yan dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.

Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:
1. Adanya izin, 
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dllnya. Hal ini tidak perlu setiap keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut. 
2. Untuk kebaikan, seperti: 
� Pergi menuntut ilmu 
� Pergi untuk beramar ma'ruf nahi munkar (berda'wah) 
� Silaturrahiim 

3. Tidak bertabarruj, 
maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat laki-laki juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya. 
4. Menutup aurat dan menjaga adab-adab Islam 
Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar'i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standard syariat adalah sebagi berikut: 
a. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan 
b. Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat. 
c. Tidak nipis hingga warna kulit tidak terlihat. 
di. Tidak menyerupai laki-laki 
e. Tidak berwarna warni sehingga tidak menarik perhatian orang. 
f. Dipakai bukan maksud mempamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup. 

Adapun adab-adab Islam yang harus dijaga adalah diantaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggak-lenggok dan lain sebagainya yang akan merusak citra Islam. Demikianlah pembahasan tentang wanita keluar rumah, semoga Allah selalu membimbing dan memberi petunjuk-Nya kepada kita amin.

No comments:

Post a Comment